Berantas Narkoba, Delapan Belas Bungkus Plastik Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

    Berantas Narkoba, Delapan Belas Bungkus Plastik Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

    Lebak, PublikBanten id Rangkasbitung - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

    Seorang Pelaku RB (36) berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 0, 64 Gram dan 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 5, 81 gram, 1 (satu) unit Timbangan digital merek Camry warna hitam,  2 (dua) pack plastic klip bening,  1 (satu) unit Handphone Merek Infinix Hot 10 warna Hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna Biru, Merah, Oren berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak, Pelaku RB (36) dan Barang Buktinya diamankan pada Minggu (21/4/ 2024) sekira jam 07.00 Wib di   Desa Bayah Barat, Kec. Bayah Kab. Lebak, " ujar Ngapip, Selasa (23/4/2024).

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku RB bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Sdr. I  (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran, " ungkapnya.

    "Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak Lebak, " terang Ngapip.

    "Tentunya perlu dukungan dan Sinergi dari semua Komponen masyarakat Kabupaten Lebak, Stop Narkoba karena merusak masa depan bangsa, " tambahnya.

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar, " tegas Ngapip.


    ( Tim media*Red)

    penangkapan sabu ( kristal putih) sat resnarkoba polres lebak akp.nangapip rujito sh
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    H.Ade Imanuddin S.H Selaku Ketua Umum PERPAM...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Ormas PERPAM ( H.Ade Imanuddin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    KPU Lebak Soal Body Shaming, Akan Gelar Proses Klarifikasi
    Kapolres Lebak berikan Penghargaan kepada Personil Berprestasi pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    Aktivis Lebak Selatan Meminta kepolisian sektor Bayah  Tangkap Diduga Penadah Besi Scrap
    Patroli Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Sambangi PT Cemindo Gemilang Berikan Himbuan Kamtibmas Kepada Security
    Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok
    Ketua BPD Cilograng Buka Suara Terkait Terbengkalainya MCK Selama Setahun Tanpa Pintu, Toren dan Pompa Air
    Sempatkan jalin kemitraan dengan semua elemen masyarakat Kapolsek Cilograng AKP Asep lakukan secara intens
    PT Jaya logam Berkah Bikin tanggul di pinggiran sungai Cimadur , Antisipasi datang banjir
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Patroli Pantai Antisispasi Laka Laut
    Aktivis Lebak Selatan Meminta kepolisian sektor Bayah  Tangkap Diduga Penadah Besi Scrap
    Patroli Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Sambangi PT Cemindo Gemilang Berikan Himbuan Kamtibmas Kepada Security
    GAMMA Heran, Satpol PP Lebak Belum Melakukan Tindakan Soal Ternak Ayam di Cijaku Diduga Belum Berizin, Ada Apa ?
    Kapolsek Cilograng melakukan Giat sosial memberikan Bantuan Semen ke Masjid Nurul iman
    Keluarga Mahasiswa Lebak Pw Rangkasbitung Angkat Bicara Tentang Jalan Licin yang Tak kunjung ada solusi
    Siap mendukung Relawan kobong Paslon 02 Andra and Dim di pemilu gubernur Banten
    Keluarga Mahasiswa Lebak Perwakilan  Rangkasbitung Masa juang 2024-2025 Resmi dilantik

    Ikuti Kami